Suara.com - Kasus mafia tanah menyeret nama artis Nirina Zubir. Bisnis sertifikat tanah itu diduga melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara pegawai BPN jadi mafia tanah pun sebenarnya terkait dengan berbagai modus antara lain dengan membuat dokumen PM 1 seperti Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan yang dipakai untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berangkat dari sindikat mafia tanah yang merugikan keluarganya tersebut, Nirina meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku. Bintang film Keluarga Cemara ini meminta pelaku segera dimiskinkan. Pasalnya saat ini bisnis pelaku berupa jual beli makanan beku atau frozen food dan aset berupa rumah di Padang, Sumatera Barat saat ini belum disita.
Kejahatan mafia tanah sebenarnya tidak akan bisa dilakukan tanpa bantuan oknum orang dalam seperti pegawai kecamatan dan petugas BPN.
Baca Juga: 13 Pejabat BPN ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Cara pegawai BPN jadi mafia tanah juga dilakukan dengan membuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan, dan diajukan penerbitan sertifikat. Dalam pembuatan dokumen tersebut, petugas BPN membuat gambar ukur dan peta bidang palsu, dengan demikian terjadi penguasaan lahan secara tidak sah.
Saat ini, para pegawai BPN juga memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan seolah-olah menyerahkan sertifikat tanah asli kepada pemilik tanah.
Namun, sertifikat itu sebenarnya palsu sementara sertifikat asli berada di tangan mafia tanah. Dengan demikian, apabila dilakukan pengecekan, sertifikat asli tetap ada namun bukan di tangan pemohon.
Modus terakhir menjadi mafia tanah adalah dengan mengubah data lahan milik korban secara ilegal. Dengan menggunakan akses ilegal, para pegawai BPN ini mampu melakukan input data sekaligus validasi perubahan lahan mikik pelaku namun seolah-olah dilakukan oleh pemilik sendiri.
Namun, dari semua cara di atas, kebanyakan mafia tanah masih menggunakan cara klasik yakni dengan menggunakan figur pengganti seolah-olah figur tersebut adalah bagian dari anggota keluarga pemilik.
Baca Juga: Mayoritas Korbannya Rakyat Kecil, Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Berantas Mafia Tanah
Peralihan hak kemudian dilakukan dengan meneken surat palsu untuk menerbitkan akta peralihan. Selain petugas kecamatan dan oknum BPN, sindikat ini juga membutuhkan bantuan notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni