Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 30 tersangka kasus mafia tanah dengan 13 di antaranya berstatus pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fakta 13 tersangka mafia tanah BPN ini separuhnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dengan rincian tujuh orang PNS sedangkan enam lainnya enam lainnya merupakan pegawai tidak tetap (PTT). Sisanya terdiri dari dua PNS pemerintahan, dua oknum kepala desa, satu pegawai jasa perbankan, dan 12 masyarakat sipil.
Saat ini total 25 tersangka sudah dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak dilakukan proses penahanan. Jaringan mafia ini pula lah yang terlibat dalam kasus penipuan tanah dengan salah satu korban adalah keluarga artis Nirina Zubir.
Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Baca Juga: Mayoritas Korbannya Rakyat Kecil, Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Berantas Mafia Tanah
Berangkat dari sindikat mafia tanah yang merugikan keluarganya tersebut, Nirina meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku. Bintang film Keluarga Cemara ini meminta pelaku segera dimiskinkan.
Pasalnya, saat ini bisnis pelaku berupa jual beli makanan beku atau frozen food dan aset berupa rumah di Padang, Sumatera Barat saat ini belum disita.
Menteri Agraria/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan resminya mengatakan pemerintah dengan serius berkomitmen akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Hal ini dilakukan karena masyarakat Indonesia membutuhkan keamanan dan ketenangan untuk mengurus tanah mereka. Pemberantasan mafia tanah ini tidak hanya dilakukan di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia.
Masyarakat juga perlu mewaspadai modus-modus sindikat mafia tanah yang bisa dilakukan oleh pegawai BPN. Cara pegawai BPN jadi mafia tanah pun sebenarnya terkait dengan berbagai modus antara lain dengan membuat dokumen PM 1 seperti Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan yang dipakai untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 di Antaranya Pegawai BPN
Kebanyakan mafia tanah masih menggunakan cara klasik yakni dengan menggunakan figur pengganti seolah-olah figur tersebut adalah bagian dari anggota keluarga pemilik.
Peralihan hak kemudian dilakukan dengan meneken surat palsu untuk menerbitkan akta peralihan. Selain petugas kecamatan dan oknum BPN, sindikat ini juga membutuhkan bantuan notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni