Suara.com - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kartu Prakerja merupakan program semi bantuan sosial dimana peserta yang menerima manfaat akan menerima insentif sebesar 3,55 juta. Dimana dana tersebut akan dibagi beberapa pos, pos pertama yaitu dana insentif 2,4 juta (diberikan selama 4 tahap, disetiap tahap sebesar Rp600.000), kedua Rp150.000 (diberikan selama 3 tahap, disetiap tahap sebesar Rp50.000), dan yang terakhir sebesar 1 juta untuk dana pelatihan (dana ini tidak bisa dicairkan).
Setiap pelatihan yang tersedia memiliki kompetensi yang akan menunjang peserta dalam mengembangkan skill. Skill yang sedang diminati pasar saat ini dapat ditemukan di https://bit.ly/FitriAlBaasitu.
Namun, sangat disayangkan program kartu prakerja tidak semua orang bisa mendapatkannya. Cek golongan yang termasuk daftar hitam peserta yang tidak akan lolos.
Golongan yang Tidak Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusisa di bawah 18 tahun pada saat mendaftar
3. Tercatat di Kemendikbud (Sedang bersekolah/Kuliah)
4. Telah menerima Bantuan Sosial atau bantuan sosial sejenisnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
5. Seorang pejabat negara atau pimpinan/ anggota DPR