Luno Dukung Pemerintah Perangi Kriminal Pencucian Uang Melalui Pasar Kripto

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 13:26 WIB
Luno Dukung Pemerintah Perangi Kriminal Pencucian Uang Melalui Pasar Kripto
Ilustrasi Luno
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Luno berkomitmen untuk melakukan pencegahan aktivitas ilegal aset kripto terutama d wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan meluncurnya Travel Rule aplikasi investasi kripto tersebut.

“Kami bangga menjadi salah satu calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Indonesia yang pertama kali menerapkan Travel Rule, yang menandai pencapaian baru di industri untuk menyediakan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia," kata Country Manager Luno Indonesia, Jay Jayawijayaningtiyas.

Sesuai Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF/Gugus Tugas Aksi Keuangan), penerapan Travel Rule bertujuan memverifikasi identitas pengguna yang bertransaksi kripto.

Jay menjelaskan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak 31 Maret 2020, Luno melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, dan tentunya untuk melindungi pelanggan Luno, sejalan dengan komitmen Luno menjadi aplikasi investasi aset kripto yang simpel, aman, dan terpercaya.

"Terlepas dari komitmen kami untuk mendukung semua inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan, penerapan Travel Rule juga merupakan bagian dari komitmen Luno untuk memajukan industri kripto melalui praktik e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Pelanggan Luno kini dapat merasa lebih aman dan percaya diri saat berinvestasi aset kripto di aplikasi kami, " kata dia.

Menurut Jay, berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terdapat penambahan hampir 3 juta investor aset kripto dari 11,2 juta di akhir Desember 2021 menjadi 14,1 juta investor per Mei 2022. Angka tersebut melampaui jumlah investor pasar modal yang tercatat sebanyak 8,85 juta nasabah.

Sementara itu, nilai transaksi kripto tercatat meningkat 1.224 persen menjadi Rp856 triliun pada 2021, naik signifikan dibandingkan 2020 yang hanya Rp65 triliun. Nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp192 triliun.

Seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto yang luar biasa, katanya, risiko penipuan dan transaksi ilegal yang meningkat turut menjadi perhatian.

Sementara itu, menurut laporan Chainalysis, sepanjang 2021, kerugian dari kejahatan aset kripto berkisar 14 miliar dolar AS atau setara Rp207,8 triliun.

Baca Juga: Ajak Investor Singapura Bisnis Kripto di RI, Wamendag: Di Indonesia Terbuka Lebar

Terlepas risiko kejahatan aset kripto yang cukup tinggi, kata Jay, persentase transaksi aset kripto ilegal hanya 0,15 persen dari semua volume transaksi pada 2021, turun dari 0,62 persen pada 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI