Suara.com - PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit itu, setelah perusahaan pelat merah tersebut, melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun, putusan pailit itu tertuang dalam putusan dalam Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus - Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus - PKPU/2012/PN Niaga.
Lantas bagaimana nasib karyawan Istaka Karya setelah adanya putusan pailit tersebut?
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, saat ini, pihak Kementerian BUMN menyerahkan keputusan kurator terkait dengan nasib karyawan ke depan.
Baca Juga: 3 Petinggi BUMN Berbagi Rahasia di Y20
"Kami tunduk dan nurut kepada keputusan kurator. Jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," kata Arya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Namun demikian, Arya tidak menampik beberapa karyawan telah dialihkan ke BUMN lainnya dengan sesuai keahlian karyawan masing-masing
"Soal pengalihan ke BUMN lain, itu ada yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada," ucap dia.
Untuk diketahui, PT Istaka Karya (Persero) merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri Erick Thohir. Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT PANN.
Menurut Arya, pembubaran Istaka Karya, karena utangnya sudah menggunung, jika dibiarkan utangnya akan semakin mengular.