Suara.com - Prof. Abdul Kadir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021 - 2026. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Pengangkatan tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, dengan dipilihnya Abdul Kadir sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru, diharapkan bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas lainnya.
Menurutnya, dengan telah ditetapkan fokus utama BPJS Kesehatan tahun 2022, diharapkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru bisa langsung tancap gas untuk bekerja sama demi mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN.
“Saya mengucapkan selamat kepada Prof. Abdul Kadir atas terpilihnya sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Harapannya, setelah ini bisa langsung berkoordinasi melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota Dewan Pengawas lainnya untuk menajamkan pandangan dan menyerasikan langkah agar Program JKN bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Ghufron.
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Informasinya Sekarang
Dirinya menambahkan hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah menorehkan berbagai capaian dan prestasi yang diakui di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, capaian tersebut tentu semakin memperkuat komitmen BPJS Kesehatan untuk senantiasa melakukan terobosan.
Oleh karenanya, dia berharap, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bisa bersinergi dengan baik, menyatukan komitmennya sehingga mampu menjadi program kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan Program JKN oleh jajaran direksi. Bukan hanya itu, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas harus bekerja sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan, karena saya kira di BPJS Kesehatan masih terdapat hal yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” kata Muhadjir.
Muhadjir berharap, dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang baru dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan dan dapat menjadi counter part dan saling melengkapi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Langkah Ini
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan dirinya. Dirinya menyebut penunjukkannya bukan amanah yang ringan, namun tugas yang berat. Namun, ia optimis pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.
"Saya percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan sangat mendukung implementasi Program JKN. Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku," tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Para Pejabat Tinggi Madya Lingkup Kemenko PMK.