Suara.com - Usai disorot lantaran belum mendaftar sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia, Google kini berjanji akan mengikuti regulasi PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Namun demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga Google
Sementara, hingga kini PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.
Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.
Sampai saat ini, perwakilan Meta masih bungkam terkait hal ini. Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.
Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs
Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.