Alasan WA, FB dan Google Belum Penuhi Aturan Kominfo dan Daftar PSE

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 20:35 WIB
Alasan WA, FB dan Google Belum Penuhi Aturan Kominfo dan Daftar PSE
Ilustrasi media sosial (unsplash.com/Jeremy Bezanger)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir aplikasi digital yakni WhatsApp, Facebook, dan Google dalam beberapa hari ke depan karena dianggap melanggar peraturan.

Alasan WA, FB, dan Google belum patuhi aturan Kominfo yakni lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE. Selain tiga aplikasi di atas, Instagram, Tiktok, dan Netflix juga menjadi sasaran pemblokiran oleh Kominfo. 

PSE belakangan dikabarkan berbeda prinsip dengan aturan privasi yang menjadi komitmen dari media sosial terkait. Namun, hal itu cukup dipertanyakan karena Facebook sebelumnya dikabarkan sempat bermasalah terkait privasi pengguna pada 2019 silam.

Kebijakan PSE Lingkup Privat mengatur  setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.

Baca Juga: Bayaran Member BTS Untuk Postingan Iklan di Instagram, Siapa yang Paling Besar?

Pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) tersebut dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran tersebut dimulai 14 Juni 2022 atau sebulan lalu. 

Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan kewajiban yang tertuang di dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya akan diblokir di Indonesia.

Aturan PSE ini diteken lantaran saat ini industri digital global mulai berkembag. Di samping startup lokal, industri digital global seperti Netflix. Saat ini aturan mengenai PSE disahkan melalui PP Nomor 71 Tahun 2019. 

Untuk diketahui, PSE mengatur prosedur aplikasi mulai dari mempersiapkan, memproses, sampai mengirimkan informasi elektronik ke publik. Sifatnya menyeluruh, yang artinya bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus.

Semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat undang-undang. Sebagai contoh bagi anda yang sedang berbisnis online dengan melakukan jual-beli di Instagram atau Facebook, serta beberapa e-commerce, semua itu merupakan bagian dari PSE.

Baca Juga: Sederet Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo

Beberapa perusahaan digital yang wajib melakukan pendaftaran PSE antara lain e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada. Platform digital toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart juga wajib mendaftarkan diri. Kemudian juga transaksi penggunaan jasa transportasi digital seperti Gojek dan Grab. 

Kemudian pendaftaran PSE juga diwajibkan untuk untuk industri perbankan digital maupun konvensional yang menggunakan aplikasi digital baik bank lokal, bank nasional, dan perbankan global milik swasta dan pemerintah. Layanan wajib PSE lain adalah layanan streaming film, musik, komunikasi, dan media sosial serta mesin pencari. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI