Suara.com - Pemkot Jakarta Barat memberi syarat bagi pengunjung seluruh pusat perbelanjaan di wilayah tersebut wajib vaksin tahap tiga (booster).
"Untuk saat ini baru mall yang diwajibkan menerapkan vaksin 'booster'," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawa.
Hal ini dilakukan agar menekan penyebaran virus COVID-19 di dalam pusat perbelanjaan (mall). Pihaknya juga akan memberlakukan penerapan yang sama di beberapa ranah usaha wisata seperti restoran dan kafe.
Selain itu, langkah ini sesuai dengan keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang menganjurkan semua fasilitas umum menerapkan wajib vaksin "booster".
Baca Juga: Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?
"Kemungkinan kalau Pak Wagub sudah menyatakan seperti itu, Disparekraf akan membuat peraturan mengikuti arahan Pak Wagub," kata Budi dikutip dari Antara.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf yang akan dipakai sebagai landasan penerapan aturan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster bagi pengunjung sebagai syarat masuk.
"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib 'booster')," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kewajiban itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Baca Juga: Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.