Suara.com - Badan Usaha Milik Negara PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit. Pernyataan Pailit ini setelah melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pernyataan pailit ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul (sudah pailit)," kata Yudi saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Namun, Yudi belum merinci lebih lanjut terkait langkah ke depan Istaka Karya setelah dinyatakan pailit. Menurut dia, nantinya pemegang saham yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA yang akan mengurusi lebih lanjut terkait keputusan pailit tersebut.
Untuk diketahui, PT Istaka Karya merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri Erick Thohir. Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT PANN.
Baca Juga: Lakukan Transformasi Digital 5.0, Bank DKI Fokus Pada Empat Aspek Ini
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, pembubaran Istaka Karya karena utangnya sudah menggunung, jika dibiarkan utangnya akan semakin mengular.