Harga Pupuk Harusnya Rp10.000/Kg Tapi Petani Tebus Rp2.250/Kg

Senin, 18 Juli 2022 | 14:21 WIB
Harga Pupuk Harusnya Rp10.000/Kg Tapi Petani Tebus Rp2.250/Kg
Ilustrasi pupuk bersubsidi [Foto: Suaraindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku tingginya harga pupuk nonsubsidi akan berdampak pada harga Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini masuk dalam pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mengungkapkan pemerintah selama ini memberikan tambahan subsidi pupuk berkisar antara Rp7.000 sampai Rp8.000/Kg.

"Contohnya, Urea petani hanya menebus Rp 2,250/Kg. Sedangkan harganya 9,000 - 10,000 per kilo. NPK kurang lebih segitu, di atas 10,000. Petani hanya menebus kurang lebih Rp3.000," kata Hatta disela-sela acara
Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, Minggu (18/7/2022).

Dia mengaku harga Urea dan NPK akan naik signifikan bila tidak disubsidi pemerintah. Akibatnya, para petani kesulitan mendapatkan kedua jenis pupuk ini dengan harga murah atau terjangkau.

Baca Juga: Isu Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bukan Baru, Kementan Mengakui

"Kita menyikapi kondisi global, di mana bahan baku pupuk dan pupuk secara perhitungan mengalami kenaikan. Kalau melihat dari jenis pupuk yang kita subsidi, yang berpotensi mempengaruhi harga adalah Urea dan NPK," katanya.

Pemerintah melalui melalui Menteri Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan Urea dan NPK sebagai pupuk bersubsidi.

Hatta mencatat dua jenis pupuk itu dipilih karena diyakini sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial. Di lain sisi, harga kedua jenis pupuk ini pun tercatat sangat tinggi.

"Oleh karena itu salah satu yang mendasari kita memilih jenis diantaranya karena yang paling dibutuhkan petani adalah NPK, paling mahal harganya NPK. Oleh karena itu Urea dan NPK  ini kami anggap yang paling dibutuhkan petani dan bisa membantu petani untuk terkait dengan persoalan harga itu," tutur dia.

Menurut data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan  Diamonium Fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan. Harga DAP mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen, sedangkan harga pupuk urea naik hingga sebesar 235,85 persen.

Baca Juga: NasDem Apresiasi Langkah Kementan dalam Mengoptimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Hatta mencatat bahan baku pupuk dan pupuk di pasar global mengalami kenaikan akibat kebijakan perdagangan di sejumlah negara yang menjadi produsen utama pupuk. Misalnya, pembatasan ekspor bahan baku yang dilakukan Rusia dan China.

Dua negara ini memiliki peran besar. Sebagaimana diketahui, China mengumumkan kebijakan pembatasan ekspor pupuk hingga Juni 2022. Hal ini dilakukan negara Tirai Bambu ini untuk mengamankan ketersediaan pupuk domestik mereka. 

Rusia dan China merupakan dua negara pengekspor jenis bahan baku pupuk NPK, yakni Fosfor dan Kalium terbesar. Hal ini tentu membuat pupuk jenis ini mengalami kelangkaan akibat kebijakan penghentian ekspor dua jenis pupuk tersebut.

Jenis pupuk ini memang tidak diproduksi di Indonesia. Meski Indonesia bisa menghasilkan Nitrogen terbaik dan Urea yang cukup besar di dunia. Namun, tanpa Fosfor dan Kalium dari Rusia dan China, sulit bagi Indonesia untuk membuat NPK sendiri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI