Selain itu, dengan adanya aturan ini, bisa jadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan untuk menyediakan aplikasi, atau layanan alternatif. Menurutnya, pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.
Ia menambahkan, PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan.
"Namun, aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan. Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital," ujarnya.
Ia mencontohkan, di Uni Eropa, para PSE sangat takut dan taat kepada mereka. "Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," pungkasnya.