Suara.com - Pemerintah mulai memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani, salah satunya terkait pembatasan pemberian subsidi pupuk yang kini dibatasi hanya untuk 9 komoditas dari dari awalnya 70 komoditas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan tujuan dari adanya kebijakan ini demi melakukan pembenahan tata kelola distribusi pupuk agar lebih tepat sasaran demi meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian Indonesia.
"Pemerintah saat ini terus menerus melakukan pembenahan dibidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan mensejahterakan petani," kata Musdhalifah dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, ditulis Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran 25 Triliun untuk Subsidi Pupuk 16 Juta Petani
Lebih lanjut Musdhalifah bilang dari 9 komoditas tanaman pangan yang masih akan mendapatkan subsidi pupuk terdiri dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Penentuan daftar komoditas ini karena pemerintah ingin hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," katanya.
Untuk mendukung program ini, pemerintah pun menyiapkan anggaran subsidi pupuk tahun ini mencapai Rp9 triliun yang akan dimanfaatkan untuk 16 juta petani.
"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," katanya.
Baca Juga: Hadapi Gejolak Kenaikan Harga Pangan Global, Pemerintah Optimalisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Musdhalifah menerangkan, salah satu yang saat ini sedang dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Baik melalui digitalisasi dalam distribusi maupun dalam penebusan pupuk bersubsidi, juga dalam kerangka penyiapan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.
Dirinya pun optimistis kebijakan pupuk subsidi ini merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi, baik kepada petani serta untuk bisa mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.