Pemerintah Persilakan Perusahaan Asing Investasi Kripto di Indonesia, Asal Utamakan Keamanan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 Juli 2022 | 06:52 WIB
Pemerintah Persilakan Perusahaan Asing Investasi Kripto di Indonesia, Asal Utamakan Keamanan
Ilustrasi main kripto (Dok. Zipmex)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia diklaim terbuka untuk perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang saat ini berkembang pesat di Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, yang berharap perusahaan tersebut tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.

"Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," ujar Wamendag lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam World Blockchain Summit 2022 di Singapura, Singapura, yang turut dihadiri CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem.

Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu, membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan.

Baca Juga: Sebut Inflasi Tinggi Tak Masalah, Mendag Zulhas: Masyarakat Kalau Punya Uang Banyak Gak Marah

Wamendag juga mengungkapkan, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI