Menkeu Gratiskan Tarif Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya Hingga 31 Agustus 2022

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 Juli 2022 | 06:41 WIB
Menkeu Gratiskan Tarif Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya Hingga 31 Agustus 2022
Petani sawit. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya resmi dihapus sampai 31 Agustus 2022, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.

PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sehingga, ia mengatakan, PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemanfaatan Industri Kelapa Sawit yang Maksimal untuk Rakyat

Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.

Setelah lewat tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif.

"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat,"kata dia, dikutip dari Antara.

Sri Mulyani mengatakan, hal ini dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.

Di tengah kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO lantaran Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng.

Baca Juga: Langgar Aturan Perizinan Perusahaan Kelapa Sawit PT BSP di Kampar Disegel

"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut," tutur Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI