Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Dihapus Sementara Hingga 31 Agustus 2022

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 16 Juli 2022 | 23:45 WIB
Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Dihapus Sementara Hingga 31 Agustus 2022
Tandan kelapa sawit, salah satu hasil perkebunan di Kaltim. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya dihapuskan untuk sementara waktu hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Antara pada Sabtu (16/7/2022).

Ia menjelaskan, PMK tersebut menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit.

Nantinya, setelah 31 Agustus 2022, yakni 1 September 2022, Kemenkeu kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif.

"Artinya, kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah, melalui BPDPKS, mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.

Meski sibuk menjadi tuan rumah Presidensi G20, Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO.

Apalagi Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng.

"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut," katanya. (Antara)

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemanfaatan Industri Kelapa Sawit yang Maksimal untuk Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI