Surutnya Pendanaan Batubara, Pemerintah Harus Evaluasi Total Perpanjangan Perusahaan PKP2B

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:29 WIB
Surutnya Pendanaan Batubara, Pemerintah Harus Evaluasi Total Perpanjangan Perusahaan PKP2B
Dermaga batubara di Palembang, Sumsel [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Standard Chartered, salah satu bank terbesar di Inggris menghentikan dukungan pendanaan ke perusahaan batubara terbesar kedua di Indonesia, PT Adaro Indonesia Tbk. Standard Chartered mengonfirmasi hal ini melalui surat elektronik kepada Market Forces. Kebijakan ini keluar setelah meningkatnya tekanan publik dari para aktivis lingkungan perihal keterlibatan bank dengan Adaro.

Sejak tahun 2006, Standard Chartered telah menyediakan dana sebesar US$434 juta untuk grup Adaro. Pada April 2021, Standard Chartered mengambil bagian dalam sindikasi pinjaman US$400 juta untuk Adaro. Padahal model Standard Chartered untuk menilai risiko transisi iklim, menyebutkan bahwa semua komponen batubara dinilai selaras dengan risiko 6 derajat pemanasan global.

“Seharusnya Standard Chartered memutuskan kebijakan penghentian pendanaan itu sejak dulu. Ini juga menjadi sinyal kepada pemberi pinjaman Adaro lainnya untuk mengakhiri semua pembiayaan Adaro. Pemberi pinjaman lain seperti HSBC, SMBC, Mizuho, OCBC, dan CIMB, memiliki kebijakan pengecualian batubara tetapi masih membiayai Adaro. Jika kebijakan pengecualian batubara tersebut benar, maka pemberi pinjaman ini harus segera berkomitmen untuk meninggalkan Adaro. Tanpa tindakan apa pun untuk menghentikan pinjaman Adaro, kebijakan ini hanya basa basi,” kata Nabilla Gunawan, juru kampanye Market Forces dalam acara temu virtual media.

Sementara itu, kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) Adaro akan segera berakhir pada 1 Oktober mendatang. Diketahui, Adaro memiliki cadangan batubara sebesar 1,1 miliar ton dan berencana akan menggali seluruh cadangan batubara tersebut selama 20 tahun ke depan. Jika seluruh cadangan batu bara Adaro ini dibakar untuk pemakaian pembangkit listrik, maka berpotensi menghasilkan emisi yang sama dengan emisi tahunan negara India.

Andri Prasetiyo, Peneliti dan Manajer Program Trend Asia mengemukakan, dengan penguatan komitmen iklim dan gelombang percepatan transisi energi di banyak negara membawa konsekuensi di mana banyak bank yang mulai menarik diri dari pendanaan batubara. Sehingga saat ini, perusahaan pemegang PKP2B yang sedang dalam proses memperpanjang izin operasi mengalami banyak hambatan.

Prosesnya tidak akan berjalan dengan mulus terutama akibat tekanan dari sisi pasar dan masyarakat.

“Kondisi akan semakin sulit karena ke depan akan ada relasi yang timpang. Industri batubara butuh dukungan dari lembaga finansial, tetapi lembaga finansial tidak lagi membutuhkan sektor ini karena pertimbangan resiko bisnis dan reputasi jika tetap mendanai sektor batubara,” ujarnya.

Pinjaman ke perusahaan batubara melanggar komitmen penghapusan batubara dari bank Adaro telah memproduksi 54 juta ton batubara pada 2021 dan berencana untuk meningkatkan produksi batubaranya menjadi 60 juta ton pada 2022. Adaro tidak memiliki rencana dengan metrik dan target yang jelas untuk mengurangi ketergantungannya terhadap batubara.

Itu berarti Adaro berada di jalur yang tidak sesuai dengan standar Net Zero Emisi 2050 oleh International Energy Agency (IEA) yang menyatakan tidak boleh ada tambang batubara baru setelah tahun 2021.

Baca Juga: ESDM: 2.700 Lokasi Tambang di Indonesia Berstatus Ilegal

Perwakilan Standard Chartered menegaskan bahwa berdasarkan Power Generation Position Statement maka, Standard Chartered tidak dapat lagi mendukung PT Adaro Indonesia Tbk. karena perusahaan 100% bergantung pada bisnis batubara termal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI