Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kenaikan tarif Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Pasengger Service Charge (PSC) atau Airport Tax.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan saat ini pemerintah memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, penyesuaian tarif PSC yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Dengan sosialisasi tersebut, lanjut dia, masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai adanya kenaikan tarif PSC.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Teranyar
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie yang menyebut kenaikan PSC akan memberatkan konsumen.
"Disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/ Passenger Service Charge/ Airport Tax yg cukup signifikan," kata Alvin.
Ia juga sangat menyampaikan kekecewaannya lantaran operator bandara tidak menyampaikan informasi ini secara transparan kepada masyarakat.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," ujar Alvin.
"Kenaikan tarif PJP2U seharusny diumumkan luas sebelum diberlakukan," imbuh dia.
Baca Juga: Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
Terlebih, keputusan itu menurutnya diberlakukan di waktu yang kurang tepat lantaran akan membuat harga tiket pesawat semakin melambung.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujar Alvin.
Ia berharap, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan segera membatalkan atau menunda kebijakan kenaikan PJP2U dan meminta pengelola bandara menyampaika informasi ini secara transparan.