Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI atau PMI ke Malaysia

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:03 WIB
Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI atau PMI ke Malaysia
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasan di balik penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Menaker mengatakan, awalnya penempatan Pekerja Migran Indonesia atau yang dulu dikenal dengan istilah TKI dihentikan karena berkaitan dengan perjanjian yang disetujui pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia diketahui sudah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang turut disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menaker mengatakan, MoU itu bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. 

Baca Juga: Tak Mau Didukung Lewat Sosial Media, Pelatih Laos U-19 Minta Suporter Indonesia Datangi Stadion

"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara," ujar Ida melalui keterangan resmi  Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).

Namun, Menaker mengatakan, pemerintah menemukan bukti bahwa Malaysia belum sepenuhnya memenuhi kesepakatan kedua negara dan menerapkan sistem di luar kesepakatan.

Hal itu adalah system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," tegas Ida

SMO itu berdampak pada PMI yang semakin rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Baca Juga: Menaker Putuskan Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Alasannya?

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," terang Ida.

Menaker menegaskan keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Merujuk pada hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu dan KemenSDM Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Ia menambahkan hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI