Suara.com - Pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat setidaknya ada 7 juta unit mobil yang tak boleh pakai pertalite.
Jutaan mobil itu dilarang sepenuhnya menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, bukan hanya pertalite. Jenis mobil yang tak boleh memakai pertalite merupakan mobil dengan spesifikasi mesin 1.500 – 2.000 cc.
Mobil-mobil tersebut dianggap sebagai mobil dengan kapasitas mesin besar dan harga yang mahal. Pemilik yang mampu membeli membeli mobil mahal seharusnya juga menyiapkan anggaran untuk membeli BBM non-subsidi.
Dengan alasan tersebut pemakaian aplikasi MyPertamina berfungsi untuk penyaluran BBM bersubsidi dengan lebih tertutup sehingga bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Indef Nilai Program Subsidi BBM dan IKN Kurang Manfaat
Penyaluran yang tepat sasaran ini juga berkaitan ketersediaan pertalite. Tahun ini pemerintah berusaha mendistribusikan 23,5 juta kilo liter Pertalite ke seluruh Indonesia.
Padahal dari perkiraan BPH Migas jika konsumsi pertalite naik 10% maka jumlah pertalite yang dibutuhkan adalah 25 juta kilo liter. Jika naiknya 20% maka kebutuhannya mencapai 28 juta kilo liter. Jumlah ini jauh di atas ketersediaan pertalite yang dialokasikan. Untuk itu distribusi pembeliannya harus benar-benar dikontrol.
Berikut ini adalah beberapa contoh mobil yang seharusnya dilarang membeli Pertalite.
1. Toyota Supra
2. BMW Z4
Baca Juga: Pemerintah Rombak Aturan Pembelian Pertalite Dan Solar, Alasannya Agar Lebih Tepat Sasaran
3. BMW M2
4. Chevrolet Camaro ZL1
5. Ford Mustang Shelby GT500
6. Mercedes-AMG GT
7. Berbagai varian Lamborghini
8. Berbagai varian Ferarri
9. Mitsubishi Expander
10. Daihatsu Terios varian tertinggi
11. KIA Sonet
12. Suzuki XL7
13. Kijang Innova
14. Toyota Fortuner
15. Mitsubishi Pajero Sport
16. Hyundai Palisade
Demikian jenis-jenis mobil yang tak boleh pakai pertalite. Pemilik mobil wajib menggunakan BBM non-subsidi seperti pertamax dan pertamax turbo. Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor.
Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.
Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini bakal segera direvisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni