Suara.com - Pemerintah yang menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax membuat harga tiket pesawat semakin mahal setelah sebelumnya terkerek harga avtur.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan, kebijakan yang dirilis oleh pemerintah itu jelas membebani masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara.
"Saat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/ Passenger Service Charge/ Airport Tax yg cukup signifikan," kata Alvin.
Sikap operator yang tidak transparan dalam menyampaikan hal ini sangat disayangkan, karena menurut Alvin, masyarakat lantas menganggap harga tiket pesawat saja yang naik. Padahal, ada faktor lain yaitu Airport Tax.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," ujar Alvin.
"Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan," imbuh dia.
Terlebih, keputusan itu menurutnya diberlakukan di waktu yang kurang tepat lantaran akan membuat harga tiket pesawat semakin melambung.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujar Alvin.
Ia berharap, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan segera membatalkan atau menunda kebijakan kenaikan PJP2U dan meminta pengelola bandara menyampaika informasi ini secara transparan.
"Saya selaku Ketua APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia) berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan," pungkasnya.