Suara.com - Kasus mafia tanah yang menyeret empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Jakarta dan Bekasi ke ranah hukum terus didalami kepolisian.
Pada Kamis (14/7/2022) lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah sertifikat tanah yang seharusnya diserahkan ke pemiliknya tiga tahun lalu namun malah ditahan.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, komplotan mafia tanah ini kerap memanfaatkan data fiktif dan memanfaatkan nama Presiden Jokowi untuk meyakinkan korban.
Baca Juga: Usulan Jabodetabek Jadi Wilayah Jakarta Raya Dinilai Bisa Mengatasi Masalah Sistemik
"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," kata Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) kemarin.t
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya aset properti baik berupa tanah atau bangunan yang sudah dilengkapi dengan sertifikat tapi para tersangka dengan sengaja membuat sertifikat palsu dengan data serupa.
Komplotan mafia tanah ini juga sengaja memperlambat penerbitan sertifikat tanah dan penundaan penerbitan sehingga merugikan masyarakat.
Komplotan mafia tanah yang tidak lain memiliki jabatan di BPN itu bahkan menipu masyarakat yang mendatangi kantor untuk mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tidak hanya masyarakat pada umumnya, mafia tanah tersebut ternyata juga menipu kalangan pemerintah.
"Korban (mafia tanah) ini ternyata mulai dari pemerintah sampai dengan masyarakat biasa," kata Hengki lagi.