Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:51 WIB
Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya
MS Glow di Paris Fashion Week 2022. [Instagram/@juragan_99]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bahwa penggugat yakni PS Glow  memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Tidak hanya sampai di situ, PS Glow berhasil memukul telak merek saingannya lantaran hakim juga memutuskan bahwa Gilang Widya Pramana dan lima tergugat lain secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow. Pengajuan nilai ganti rugi pada awalnya adalah Rp360 miliar, tetapi yang dikabulkan hanya Rp37,9 miliar. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI