Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:51 WIB
Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya
MS Glow di Paris Fashion Week 2022. [Instagram/@juragan_99]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh merek dagang antara MS Glow dan PS Glow berbuntut panjang di Pengadilan Niaga. Sebenarnya MS Glow dan PS Glow Duluan Mana?

Berikut kronologi gugatan PS Glow ditolak di Medan, diterima di Surabaya yang menyebabkan MS Glow harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar. 

Seperti diketahui, sengketa merek dagang ini terjadi antara pemilik MS Glow, crazy rich Malang yang lebih dikenal dengan Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari melawan pemilik PS Glow Putra Siregar.

Keduanya saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut. Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial. 

Baca Juga: Gugatan PS Glow Dikabulkan, Shandy Tegaskan MS Glow Masih Beroperasi

Kuasa Hukum MS Glow Aman Hanis tidak terima atas gugatan yang dilayangkan PS Glow karena MS Glow merupakan merek dagang yang hadir duluan dibandingkan pesaingnya.

MS Glow adalah merek yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sejak 2016 jauh sebelum PS Glow yang baru terdaftar pada 2021. Namun putusan hukum justru menyatakan MS Glow lah yang menjiplak merek dagang. 

Kronologi gugatan balik PS Glow dimulai setelah Shandy Purnamasari melaporkan merek pesaingnya tersebut di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada Maret 2022 lalu.

Putusan hakim saat itu adalah mengabulkan sebagian permohonan Shandy selaku penggugat. Konsekuensinya, hakim menghukum tergugat yakni Putra Siregar untuk membayar biaya perkara Rp4,12 juta. 

Tak mau kalah, Putra Siregar mengajukan gugatan balik terkait sengketa merek dagang kepada Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan Putra Siregar ini menyeret enam nama sekaligus yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca Juga: Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow: Sudah Terdaftar Sejak 2016

Pengadilan Niaga Surabaya kemudian mengabulkan sebagian permohonan sengketa terkait penggunaan merek MS Glow yang dilakukan pesaing bisnisnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bahwa penggugat yakni PS Glow  memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Tidak hanya sampai di situ, PS Glow berhasil memukul telak merek saingannya lantaran hakim juga memutuskan bahwa Gilang Widya Pramana dan lima tergugat lain secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow. Pengajuan nilai ganti rugi pada awalnya adalah Rp360 miliar, tetapi yang dikabulkan hanya Rp37,9 miliar. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI