Suara.com - Pandemi Covid-19 selain telah menginfeksi lebih dari 13 juta orang di seluruh dunia juga telah menyebabkan ekonomi berbagai negara runtuh dan berpontensi resesi. Siapa saja yang masuk daftar negara berpotensi resesi?
Resesi sendiri merupakan keadaan ketika suatu negara mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi selama dua kuartal berturut-turut atau lebih. Setidaknya ada lima negara berpotensi resesi menurut penjelasan dari laman archyde.com.
Berikut ini adalah negara-negara yang secara resmi dinyatakan memasuki ambang resesi dari laman archyde.com. Berdasarkan daftar ini Indonesia tidak termasuk didalamnya.
![Amerika Serikat [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/15/62741-bendera-amerika-serikat-amerika-usa-ilustrasi-amerika-us.jpg)
Negara adidaya AS itu tidak berdaya melawan efek pandemi virus coroba setelah ekonomi berkontraksi atau minus 32,9 persen pada kuartal kedua 2020. Dengan kondisi ini negara Paman Sam resmi memasuki jurang resesi karena kuartal I-2020 tercatat tumbuh minus 5 persen.
Kondisi ini menempatkan AS ke dalam ekonomi terburuk sejak 1947. Kemerosotan ekonomi disebabkan oleh konsumsi rumah tangga yang turun 34,6 persen secara tahunan.
2. Jerman
![Ilustrasi bendera Jerman.[Unsplash/Bram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/12/17736-ilustrasi-bendera-jermanunsplashbram.jpg)
Pemerintah Jerman mengumumkan Produk Domestik Bruto (PDB) Jerman minus 10,1 persen. Jerman secara resmi memasuki resesi. Pasalnya, PDB Jerman terkontraksi 2,2 persen pada kuartal I-2020.
Badan Statistik Federal Jerman menyebut kontraksi dalam PDB sebagai yang terbesar dan lebih buruk daripada krisis keuangan 2008-2009. Upaya penanggulangan pandemi virus corona telah menurunkan perekonomian, khususnya di sektor ekspor dan impor.
Baca Juga: Sri Lanka Resesi, Nasib Ekonomi Indonesia Bagaimana?
3. Hong Kong