Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011 sampai 2021.
Eks Direktur Utama PT. Pertamina, Karen Agustiawan diketahui satu dari empat orang yang diketahui dicegah ke luar negeri oleh KPK.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Ali menyebut alasan pihaknya melarang Karen dan tiga orang lainnya selama enam bulan dimulai dari 8 Juni sampai 8 Desember 2022 karena sangat diperlukan keterangannya oleh penyidik.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Akan Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
"Karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," ujar Ali
Maka itu, kata Ali, diharapkan bahwa pihak-pihak yang diminta tidak dulu bepergian ke luar negeri agar kooperatif untuk nantinya dipanggil penyidik antirasuah.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbuhnya
Dari informasi yang dihimpun, selain Karen tiga orang yang turut dicegah keluar negeri yakni pihak swasta, Hari Karyulanto; Yenni Andayani; dan Dimas Mohamad Aulia.
Kemarin, Pihak Imigrasi menyampaikan memang ada permintaan KPK untuk Karen Agustiawan dicegah keluar negeri selama enam bulan. Meski begitu, Imigrasi tidak merinci kasus apa yang tengah diusut KPK untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Karen.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Dalam kasus ini, KPK pun sudah menargetkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka serta kontruksi perkara kasus ini.
KPK kekinian masih terus mengumpulkan sejumlah bukti bukti dalam pengusutan kasus LNG di perusahaan plat merah ini.
Dalam proses penyidikan awal kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari pegawai PT. Pertamina. Dimana, penyidik antirasuah tengah mendalami tahapan proses jual beli LNG hingga pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT. Pertamina tersebut.
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak - pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Tim pun dilapangan menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.