5 Cara Terhindar dari Penipuan Sertifikat Tanah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 10:01 WIB
5 Cara Terhindar dari Penipuan Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membeli aset, termasuk tanah, memang rawan penipuan. Ketahui cara antisipasi penipuan sertifikat tanah dengan tips dan trik berikut ini. 

1. Temui Penjual secara Langsung

Saat ingin membeli tanah lakukanlah cek lokasi dan bertemu penjualnya secara langsung. Pertemuan tatap muka ini berguna untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai tanah yang ingin dibeli.

Dalam kesempatan itu, calon pembeli bisa meminta pemilik tanah yang akan dijual untuk membawa sertifikatnya. Sampaikan bahwa sebelum kesepakatan pembayaran, anda sebagai pembeli ingin melakukan cek keaslian sertifikat. Jika langkah ini ditolak, ada baiknya transaksi jual-beli tanah dibatalkan. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

2. Datangi BPN

Cara paling mudah mengecek keaslian sertifikat tanah adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tunjukkan sertifikat tanah yang ingin dicek keasliannya kemudian petugas akan mengeceknya dalam database. Pengecekan juga bisa dilakukan secara online namun datang langsung bisa membuktikan keabsahan sertifikat. 

3. Pilih PPAT yang Terpercaya

Pengurusan sertifikat tanah biasanya akan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baik untuk pengurusan balik nama atau akta jual belinya. Untuk itu, pastikan anda memilih PPAT yang terpercaya. Jika penjual telah menunjuk seorang PPAT, pembeli bisa mengeceknya apakah PPAT tersebut memiliki rekam jejak yang baik. 

4. Jangan Hanya Percaya Perantara

Baca Juga: Pejabat BPN dari Bekasi Ditangkap Polisi Karena Terlibat Kasus Mafia Tanah

Jika anda membeli tanah dari perorangan atau lembaga tertentu, tak jarang mereka memakai jasa perantara sebagai marketing. Jika sudah demikian, ada baiknya jangan langsung percaya. Sebaiknya mintalah kepada perantara untuk mempertemukan dengan pemilik asli tanah yang ingin dijual. 

5. Pelajari Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, anda harusnya sudah mempelajari terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membuat jual beli tanah tersebut sah. Jangan sampai karena alasan ketidaktahuan, anda berurusan dengan perkara hukum saat membeli tanah. Jangan sampai pula membeli tanah yang masih dipersengketakan dengan pihak lain meskipun sudah memenuhi semua syaratnya, termasuk sertifikat tanah. 

Demikian cara antisipasi penipuan sertifikat tanah yang sering terjadi. Tanah merupakan aset yang dibeli sebagai investasi. Untuk itu jangan sampai salah pilih agar tidak menyesal di kemudian hari.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI