Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pengusaha juga memproduksi minyak goreng curah kemasan dengan merek MinyaKita. Hal ini untuk pemenuhan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO).
Permintaan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Ia juga mengatakan, MinyaKita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
"MinyaKita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MinyaKita.
"Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO," imbuh Mendag Zulhas.
Dia mengatakan, kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).
Minyak Goreng yang menggunakan merek MinyaKita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan MinyaKita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
MinyaKita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). Minyak goreng kemasasan rakyat juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai KTP, Penjual Gorengan di Jogja Khawatir Data Pribadi Disalahgunakan
Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng kemasan diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.