200 Orang Jadi Korban Korupsi BKK Pringsurat, Uang Tabungan Sudah 5 Tahun Tak Dikembalikan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 08:51 WIB
200 Orang Jadi Korban Korupsi BKK Pringsurat, Uang Tabungan Sudah 5 Tahun Tak Dikembalikan
Warga korban korupsi BKK demo di dekat Kantor Bupati Temanggung Rabu (13/7/2022) [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setidaknya 200 nasabah Bank Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Kabupaten Temanggung melakukan aksi di sekitar Kantor Bupati untuk menuntut pencairan uang mereka yang ditabung di BKK Pringsurat.

Dalam aksi tersebut, ratusan warga itu juga turut berorasi yang meminta uang mereka yang saat ini tanpa alasan jelas tak bisa dicairkan untuk segera dikembalikan.

Ketua Paguyuban Nasabah BKK Pringsurat Besari menuturkan kedatangan mereka meminta kepastian kapan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Temanggung selaku pemegang saham akan mengembalikan uang nasabah.

Kasus korupsi BKK Pringsurat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10.000 nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjamaah yang diduga dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak 2009 sampai 2017.

"Selaku pemegang saham berkewajiban untuk mengembalikan uang nasabah," katanya, dikutip dari Antara.

Ia berujar, sebelumnya pernah ada pencairan dana nasabah sekitar 10 sampai 20 persen sekitar satu setengah tahun lalu. 

"Total tabungan saya di BKK Pringsurat Rp115 juta, tetapi baru cair Rp30 juta," katanya.

Padahal, dulu dijanjikan dana nasabah akan dikembalikan secepatnya, tetapi sudah sekitar lima tahun ternyata belum selesai.

Secara terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Setda Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan gubernur sudah memintanya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: Kader PPP Ajukan Prapradilan Dugaan Gratifikasi Ketum

"Kami terus berusaha untuk mencarikan solusi terbaik. Dulu telah menggunakan opsi likuidasi, sudah ada perda, dan menyusun pergub, namun kemudian muncul aturan bahwa batasan pertanggungjawaban atas kerugian dari BUMD adalah sejumlah modal yang disetor," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI