WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Masuk Indonesia Minimal Vaksin Dosis Kedua

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 07:55 WIB
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Masuk Indonesia Minimal Vaksin Dosis Kedua
Suasana di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara bagi pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," kata Wiku.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Ia menekankan bahwa kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

"Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," pungkas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI