BLBI Bebani Negara, Pengamat Ekonomi LPEKN Minta Pemerintah Hentikan Pembayaran Bunga

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 06:51 WIB
BLBI Bebani Negara, Pengamat Ekonomi LPEKN Minta Pemerintah Hentikan Pembayaran Bunga
Pengamat Ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinegoro.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro meminta pemerintah mengambil sikap tegas mengenai obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menghentikan (moratorium) pembayaran bunga sesegera mungkin.

Selain membebani keuangan negara dan mengorbankan hak rakyat kecil karena pajak rakyat digunakan untuk makin memperkaya konglomerat pemilik bank, pembayaran bunga obligasi rekap juga membuat konglomerat tersebut makin menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, konglomerat pemilik bank seharusnya orang yang bertanggungjawab atas krisis ekonomi 1998. Namun anehnya, hingga sekarang, negara terus membiayai mereka melalui instrumen obligasi rekap ini. Padahal harga energi dan pangan terus naik dan ditanggung oleh rakyat.

“Pemerintah membayar kepada para konglomerat dari uang negara, dan konglomerat tersebut melalui berbagai perusahaan yang berbeda namun terafiliasi malam beli-beli kembali aset-aset negara strategis seperti jalan tol yang produktif. Ini sama saja dengan memberi mereka modal untuk membeli aset negara yang produktif. Jadi sudah menjadi sebab krisis 1998, malah sekarang mengambil semua aset strategis negara,” kata Sasmito di Jakarta.

Baca Juga: Tanah Masyarakat Pemberian Jokowi dari Program PTSL di Jasinga Bogor Disita Satgas BLBI, DPR Minta Menteri ATR Soal Ini

Sasmito juga meminta pembayaran bunga rekap BLBI dihentikan karena sangat membebani keuangan negara.

“Masih ada bunga rekap yang terus saja dibayar negara. Setop itu, moratorium,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga Juni 2022 Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset senilai lebih dari Rp 22 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MDD mengingatkan kepada semua obligor/debitur untuk kooperatif. Obligor/debitur yang melakukan aset dan/atau melakukan tindak pidana pencucian uang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang dimana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti, kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main - main, berat itu (hukuman) tindak pencucian uang," ucap Mahfud, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Selamatkan Rupiah, Pemerintah Diminta Dukung Penuh Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara

Sementara, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, Satgas BLBI akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Bebani Keuangan Negara, Pemerintah Diminta Hentikan Pembayaran Bunga"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI