Suara.com - Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Atas putusan pengadilan niaga tersebut, MS Glow berencana mengajukan kasasi.
Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada pengadilan niaga Medan. Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, pengadilan niaga medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan kementrian hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Pramana sejak tahun 2013 ini telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.
Baca Juga: Kalah Lawan PS Glow, MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp37,9 Miliar
Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?" Ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow.