MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Diminta Bayar Rp37,9 Miliar ke PS Glow

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 13 Juli 2022 | 15:07 WIB
MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Diminta Bayar Rp37,9 Miliar ke PS Glow
MS Glow di Paris Fashion Week 2022. [Instagram/@juragan_99]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya  terkait penggunaan merk dagang MS Glow yang tidak lain milik istri pengusaha Gilang Juragan99.

Dalam keterangan yang disampaikan PN Surabaya, gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu memutuskan, MS Glow harus membayar setidaknya Rp37,9 miliar kepada PSGlow karena sebagian gugatan dikabulkan.

Pihak tergugat dalam sidang ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Dengan demikian, melalui putusan ini maka menegaskan hak eksklusif PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bisnis golongan barang atau jasa kelas 3 atau kosmetik.

Baca Juga: Wanita Asemrowo Surabaya Ini Terpaksa Memuaskan Nafsu Puluhan Pria Hidung Belang karena Didesak Suami

MS Glow dalam sengketa ini, yaitu Juragan 99 dan istri dinyatakan melawan hukum karena menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan PS Glow dan PStore.

Namun demikian, permintaan ganti rugi yang diajukan PS Glow sebesar Rp 360 miliar tak dikabulkan dan pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI