Suara.com - Para pekerja di DKI Jakarta sepertinya harus gigit jari menghadapi sistem pengupahan 2023 mendatang. Pasalnya upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota diketok bakal turun. Kronologi naik turun UMP Jakarta ini dilatarbelakangi usulan Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan 5,1% UMP pada 2022.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak kenaikan upah tersebut. Dengan demikian, mulai Agustus 2022, UMP DKI Jakarta akan turun Rp68.000 dan hanya menjadi Rp4.573.845.
Kronologi naik turun UMP Jakarta sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2021 lalu. Saat itu UMP Jakarta tercatat Rp4.416.186. Anies kemudian menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85% atau Rp35.000.
Kenaikan yang dipandang belum layak ini membuat Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menaikkan upah 5,1% atau Rp225.667. Jika kenaikan ini dikabulkan, maka upah minimum di DKI Jakarta seharusnya adalah Rp4.640.000.
Baca Juga: Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
Perjuangan menaikkan UMP ini ternyata tidak berjalan mulus, Apindo melayangkan gugatan keberatan kepada PTUN. PTUN kemudian mengabulkan gugatan Apindo terkait kenaikan upah 5,1% tahun ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan bahwa PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022.
Kemudian, PTUN mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang juga melibatkan unsur serikat pekerja. UMP yang ditetapkan adalah Rp4.573.845.
Salah satu penyebab gugatan itu dikabulkan adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masih lesu kendati menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Saat ini, terkait hasil putusan PTUN, Apindo tengah menunggu pernyataan resmi dari Gubernur. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Anies untuk melakukan banding atas putusan PTUN.
KSPI menilai Anies harus melakukan banding lantaran keputusan tersebut cacat hukum. Salah satunya lantaran tidak menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum.
Penurunan UMP juga akan menghilangkan wibawa pemerintah di mata rakyat. Di samping itu, saat ini banyak kebutuhan pokok yang terus merangkak naik sehingga kenaikan UMP harus diperjuangkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni