Suara.com - Pakar ekonomi Lembaga Penyelidikan dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menganggap pembatasan penggunaan BBM subsidi meringankan beban fiskal dalam APBN saat harga komoditas dunia naik.
"Kalau melihat kembali fungsi dari fiskal pemerintah itu, salah satu yang utama memberikan cover kepada masyarakat miskin dan rentan, ini bebannya cukup besar,” ujar Riefky, Selasa (13/7/2022) lalu.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran adalah subsidi energi nantinya tidak melebihi target APBN yang sebesar Rp208,9 triliun pada akhir tahun.
Meski demikian, ia tidak memungkiri capaian di bawah target ini juga ditentukan oleh tinggi atau rendahnya harga energi di tingkat global.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Ini Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex
Ia mengatakan, meski dengan kondisi apbn yang relatif sehat karena tingginya penerimaan berkah dari kenaikan harga komoditas di tingkat global, pemerintah tetap perlu mengefisienkan anggaran lagi.
"Memang tekanan dari APBN itu relatif minim ketimbang di negara lain. Walaupun memang pemerintah tetap perlu mengefisienkan lagi," kata Riefky.
Tidak hanya meringankan beban fiskal, lanjut dia, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bermanfaat untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Hal ini adalah salah satu tujuan utama program subsidi.
Sehingga jika nantinya anggaran subsidi energi melewati target APBN, sedangkan harga energi di tingkat global terus naik, pemerintah tetap perlu mengeluarkan subsidi untuk masyarakat miskin dan rentan.
"Pemerintah dapat menambah pengeluarannya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Ini tidak bisa dinego," kata Riefky.
Baca Juga: Pemerintah Rombak Aturan Pembelian Pertalite Dan Solar, Alasannya Agar Lebih Tepat Sasaran
Ia menegaskan pemerintah bisa menggunakan sisa anggaran yang ada untuk fokus diberikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu tersebut. Menurut dia, apapun bentuk kebijakannya, prioritas tetap ke masyarakat miskin dan rentan.
"Misalnya dengan menambah bansos atau bentuk lainnya," pungkas Riefky.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi dapat mendaftarkan datanya melalui laman MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Ia mengatakan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 yang bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.