Suara.com - Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ryan Rizaldy menyatakan uang rupiah digital atau central bank digital currency (CBDC) berbeda dengan uang rupiah yang beredar maupun kartu elektronik.
Menurut dia, perbedaan dari sisi pihak yang menerbitkan. Ryan menjelaskan, rupiah digital akan dikeluarkan oleh Bank sentral yaitu Bank Indonesia sendiri.
"Kalau CBDC ini yang menerbitkan bank sentral. Kalau kartu debit itu uangnya bank umum, kalau e-money ini kan diterbitkan lembaga non bank," ujarnya dalam Taklimat Media Virtual, Selasa (12/7/2022).
Ryan melanjutkan, penerbitan rupiah digital untuk merespon kebiasaan masyarakat yang kini banyak menggunakan transaksi digital.
Baca Juga: Meski Dikritik IMF hingga Bank Dunia, BI Tetap Ngotot Kaji Rupiah Digital
Penerbitan rupiah digital, tegasnya, hanya dilakukan oleh bank sentral tidak oleh pihak perbankan atau lainnya.
"Saat ini memang sudah zamannya digital sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money (mata uang digital)," kata dia.
Ryan menambahkan, rupiah digital juga bisa digunakan distribusikan dan digunakan secara ritel.
Namun, mekanisme penggunaan rupiah digital akan diatur dalam panduan atau white paper yang direncanakan selesai akhir tahun ini.
"Jadi apakah nantinya wholesale, ini digunakan sebagian, artinya uang ini digunakan di kalangan terbatas, misalnya ini cuma bisa digunakan perbankan. Atau bisa juga ada yang seperti uang kertas dan logam dari perbankan yang bisa digunakan masyarakat umum," ucap dia.
Baca Juga: Mata Uang Digital Bank Sentral Dianggap Masih Banyak Masalah, Bank Dunia Singgung BI?
Ryan memastikan, terbitnya uang digital rupiah ini akan menjawab semua tantangan dari lembaga keuangan tersebut.
Saat ini, dia juga tengah menyelesaikan panduan atau white paper soal rupiah digital.
"Jadi, bagaimana desainnya agar CDBC punya karakter dalam mendorong inklusi keuangan," katanya.