Selain merugikan pelaku ekspor, transshipment ini membuat Indonesia kehilangan lebih banyak devisa. Jasa layanan kapal kontainer selama ini dibayar dalam mata uang asing (dollar AS).
Data Bank Indonesia mencatat, dari USD6,286 miliar defisit neraca jasa transportasi Indonesia pada 2021, sebesar USD6,232 miliar (99 persen) disumbangkan oleh defisit pada biaya pengangkutan barang (sea freight).