"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," kata Pertamina dalam pengumumannya yang dikutip, Senin (11/7/2022).
Harga Pertamax Turbo-Dexlite Naik, Pengamat Yakin Peralihan Konsumen ke BBM Subsidi Kecil
Senin, 11 Juli 2022 | 19:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina, Apa Kaitan Karen Agustiawan dengan Kasus Riva Siahaan dkk?
23 April 2025 | 09:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:58 WIB
Bisnis | 19:57 WIB
Bisnis | 19:57 WIB
Bisnis | 19:15 WIB
Bisnis | 19:07 WIB
Bisnis | 18:36 WIB
Bisnis | 17:57 WIB
Bisnis | 17:45 WIB