Suara.com - Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, merasa yakin peralihan konsumen atau migrasi setelah kenaikan harga BBM non subsidi seperti, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex sangat kecil.
Karena, pengguna tiga jenis BBM tersebut masih rendah dibandingkan BBM jenis Pertalite dan Pertamax.
"Untuk migrasi saya kira sangat kecil ya. Berdasarkan data saat ini pengguna pertamax turbo hanya 0,5%, dexlite dan pertamina dex 5% dari total konsumsi bbm secara nasional," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Begitu juga, lanjut Mamit, konsumen LPG non subsidi atau 12 kg yang hanya sebagai minoritas sebesar 6 persen. Sisanya, konsumen masih banyak yang menggunakan LPG melon alias 3kg.
Baca Juga: Meski Naik, Pengamat Nilai Harga Pertamax Turbo Hingga Dexlite Masih di Bawah Keekonomian
Menurutnya kenaikan BBM dan LPG ini juga tidak membuat inflasi yang begitu tinggi, karena pada dasarnya konsumen BBM dan LPG non subsidi masih rendah.
"Karenanya kenaikan ini tidak ada berdampak signifikan terhadap inflasi dan juga migrasi. Apalagi pengguna produk ini segmented kelas menengah ke atas," ucap dia.
PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga BBM non subisdi. Kali ini, Harga BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami kenaikan.
Penyesuaian harga ini dalam rangka implementasi peraturan Kementerian ESDM terkait formula perhitungan harga jual BBM Umum.
Adapun, untuk Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Harga Pertamax Turbo naik dari Rp14.500/liter menjadi Rp16.200/liter. Kemudian, harga Dexlite naik dari Rp12.950/liter menjadi Rp15.000/liter. Lalu, untuk Pertamina Dex dari Rp13.700/liter menjadi Rp16.500/liter.
Baca Juga: Penyaluran BBM Subsidi Harus Dibatasi, Pengamat: Kuota Jebol, Siapa Menanggung?
Kenaikan ini harga BBM ini juga berlaku untuk wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," kata Pertamina dalam pengumumannya yang dikutip, Senin (11/7/2022).