Suara.com - Nama Budi Said mendadak menjadi pembicaraan publik baru-baru ini. Bagaimana tidak, sosok pengusaha yang digadang-gadang sebagai Crazy Rich Surabaya usai beli 7.071 kilogram emas dan menang gugatan atas perusahaan emas milik negara PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Adapun Budi Said menang dalam gugatannya dalam sidang Mahkamah Agung (MA) lantaran pihak BUMN tersebut dituntut ganti rugi 1.136 kilogram emas usai Budi tak kunjung menerima emas dalam jumlah sesuai yang ia beli.
Lantas, siapakah sosok Budi Said yang sanggup membeli emas dalam jumlah fantastis tersebut? Berikut profil Budi Said.
Pengusaha asal Surabaya
Baca Juga: Sumber Kekayaan Budi Said yang Beli Emas 7 Ton dan Menang Lawan PT Antam di Mahkamah Agung
Budi Said memiliki kekayaan fantastis sehingga dapat beli emas hingga mencapai angka dalam ton tersebut lantaran profesinya sebagai seorang pengusaha handal.
Pebisnis asal Surabaya tersebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah bisnis yang bergerak dalam pengembangan properti dan hunian.
Berdasarkan laman resmi, perusahaan prestisius yang dipimpin oleh Budi Said tersebut berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan mewah di Surabaya yakni Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Jabatannya di bisnis properti tersebut menjadi sumber kekayaan utama Budi sehingga mampu membeli emas hingga mencapai satuan ton.
Mengembangkan dan jual properti mewah
Baca Juga: Dunia Bisnis Terus Berkembang, Ketua Umum HIPMI Sumbar Minta Pengusaha di Padang Perluas Jaringan
Melalui perusahaan tersebut, Budi mengembangkan dan menjual berbagai unit apartemen hingga rumah mewah yang mencapai angka miliaran.
Adapun Budi mengembangkan properti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Florencia Regency di Gebang Sidoarjo, dan Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo yang dikenal sebagai kawasan prestisius alias mewah.
Budi juga telah mengembangkan properti plaza di kawasan Wonocolo, Surabaya. Diantaranya, Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya.
Plaza tersebut dikenal oleh masyarakat Surabaya sebagai salah satu tujuan belanja gawai elektronik seperti ponsel pintar dan komputer.
Perjalanan gugatan Budi Said
Pria yang menjalankan bisnis properti mewah tersebut menggugat PT Aneka Tambang Tbk sejak 2019 silam.
Budi menggugat BUMN yang bergerak dalam penambangan dan pengolahan logam mulia tersebut dengan jumlah yang fantastis yakni 800 Milyar rupiah, atau setara dengan 1.136 kilogram emas.
Gugatan tersebut didasari oleh dugaan penipuan lantaran Budi hanya menerima 5,935 ton dari keseluruhan 7,071 ton yang ia beli.
Kontributor : Armand Ilham