Suara.com - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar kembali dipanggil Bareskrim Mabes Polri, guna memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana sosial pada Senin (11/7/2022).
Penyidik dalam kasus ini akan meminta keterangan terhadap empat orang, termasuk Ahyudin manajer operasional, serta bagian keuangan lembaga filantropi tersebut.
Melansir Antara, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli. Hanya pengacara yang dapat ditemui oleh wartawan.
Di hadapan awak media, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.
Baca Juga: Anies Baswedan soal Kasus ACT: Biarkan Aturan Hukum Jadi Rujukan Kita
Ia juga turut mengomentari dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kami jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," kata dia.
Ia juga menegaskan dugaan penyelewengan itu tidak benar. Menurutnya, dugaan tersebut diarahkan kepada kliennya. Selain itu, terkait aliran dana ke Al Qaeda, Pupun juga menyatakan hal itu sebagai fitnah.
"Ohh tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang pada Al Qaeda, karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris semua dalam bentuk kemanusiaan itu semua fitnah," ujarnya.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan Ahyudin sudah tiba di Gedung Bareskrim dan sedang proses pemeriksaan.
"Pemeriksaan sama kayak kemarin mulai jam 10 an, hari ini yang dimintai keterangan termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," sambung dia.