Perusahan ini juga mengembangkan beberapa perumahan mewah. Diantaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Florencia Regency di Gebang Sidoarjo, dan Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo.
Tak hanya itu, Budi Said juga memiliki properti plaza di kawasan Wonocolo, Surabaya. Diantaranya, Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Tempat ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan smartphone dan laptop besar disana.
Nah, rangkaian bisnis di bidang properti inilah yang menjadi sumber kekayaan Budi Said dan membuatnya dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya oleh para warganet.
Melanjutkan berita kasusnya, Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Meski begitu, Antam Pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Mereka juga menyebut penjualan emas batangan telah sesuai prosedur.
Lantaran merasa ditipu, Budi Said sekali lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang diajukan dan memerintahkan Antam melunasi pengiriman kekurangan emas.
Merasa keberatan dan menganggap putusan hakim PN Surabaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Antam Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Belum menyerah, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding PT Antam Surabaya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Harga Emas Makin Murah, 4 Pekan Turun Terus