Suara.com - Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pasar modal resmi dilarang melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Hal ini disampaikan OJK dengan tujuan melindungi konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Larangan ini disampaikan OJK usai mendalami perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang memanfaatkan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.
Dalam temuannya, OJK mendapati banyak apps yang menawarkan produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri di luar kewenangan pengawasan OJK.
Baca Juga: Gelar Uji Coba Lawan Persebaya, PSIM Jogja Harapkan Tuah Promosi ke Liga 1 masih Bekerja
"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Selain itu, OJK juga melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya dengan meminta untuk segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin.
OJK juga melarang keras aplikasi terintegrasi yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Selanjutnya melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.