Aturan Baru Penumpang Kereta Api Jarak jauh dan Lokal Mulai 17 Juli 2022

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 11 Juli 2022 | 07:39 WIB
Aturan Baru Penumpang Kereta Api Jarak jauh dan Lokal Mulai 17 Juli 2022
Warga mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 pada warga di Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat (20/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata dia, dikutip dari Antara.

Joni melanjutkan, guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Vaksin Booster untuk Perjalananan Transportasi Mulai Berlaku 17 Juli

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI