Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan beberapa toko online di e-commerce menjual minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
Berdasarkan keterangan, tertulis Kemendag, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap beberapa platform lokapasar.
"Hasilnya, ditemukan 129 tautan pedagang (merchant) yang menjual MINYAKITA di atas HET," tulis Kemendag, di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dalam hal ini, Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan MinyaKita di atas HET.
Baca Juga: Minyakita Rp 14 Ribu Per liter Resmi Dipasarkan
Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual MinyaKita sesuai HET sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan penyaluran minyak goreng dengan merek MinyaKita akan menyeluruh ke semua pasar. Bahkan, tidak hanya pasar, minyak goreng curah dengan merek MinyaKita akan tersedia di minimarket dan supermarket.
"Kalau curah di warung-warung, pasar pasar diterima, tetapi kalau supermarket dia nggak mau karena bisa kotor. tapi dengan yang baru ini, kemasan yang sederhana, kalau pakai botol lebih bagus," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Zulhas juga memastikan, merek MinyaKita juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta telah memiliki izin edar dari BPOM.
Maka dari itu, dia mengundang pengusaha boleh mengajukan izin sebagai pengecer minyak goreng curah dengan merek MinyaKita.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Sebar Minyak Goreng Minyakita Seharga Rp14.000 per Liter
"Jadi nanti siapa saja perusahaan-perusahaan boleh pakai merek kita ini untuk dipasarkan di berbagai tempat," ucapnya.