Sebelumnya, diketahui kasus pencabulan itu telah dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam. Namun sayangnya, kasus tersebut masih jalan di tempat.
Sebab, meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan anak kiai Jombang tersebut sebagai tersangka, namun belum mampu menangkapnya.
Bahkan, Polda Jatim bersama dengan Polres Jombang, dibantu juga oleh Kodim 0814/Jombang, harus mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap, untuk menangkap anak kiai Jombang itu dan diajukan di meja hijau. Pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan, dengan tersangka telah lengkap atau P21.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni