Suara.com - Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis Pertalite yang kabarnya mulai dilakukan pada Agustus hingga kini belum ada kepastian.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang belum menjelaskan kepastian tersebut.
Untuk diketahui, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM hingga aturan pembelian Pertalite hingga kini tengah diupayakan.
"Masih proses, sedang disiapkan (revisi Perpres)," kata Arifin, Kamis (7/7/2022) lalu.
Baca Juga: Pengamat: Kriteria Penerima BBM Subsidi Harus Penuhi Rasa Keadilan
Sementara, Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI menjelaskan, revisi aturan itu diharapkan segera selesai dan pembatasan pembelian Pertalite bisa dilakukan pada Agustus.
"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini, itu di pemerintah. Jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan Kementerian, " ujar Nicke.
Dengan adanya aturan ini, nantinya konsumsi Pertalite menurun 1,7 juta KL dari sebelumnya 28,5 juta KL menjadi 26,71 juta KL. Selain itu, konsumsi solar juga bisa ditekan dari 17,2 juta KL menjadi 16,36 juta KL.