Suara.com - Asosiasi Petani Kelapa Plasma Sawit Indonesia mengeluhkan pemberlakuan pungutan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di tengah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Plasma Sawit Indonesia MA. Muhammadyah meminta pungutan ekspor CPO ini untuk dihapus. Sebab menurutnya, pungutan ekspor yang mencapai 55 persen dari harga Ekspor CPO membebani petani sawit
"Dan dari pungutan ekspor tidak perlu lagi mensubsidi industri biodiesel karena harga Crude Oil (minyak fosil) sudah lebih mahal dari CPO," kata dia.
Selain pungutan ekspor, Muhammadyah menilai ada kebijakan lain terkait sawit yang juga harus dicabut yaitu DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
Baca Juga: PTPN Group Kembangkan Minyak Makan Merah dan Bahan Bakar B50
Kedua kebijakan ini dinilai mempersulit ekspor CPO yang akhirnya menyebabkan terjadinya over stock di tangki-tangki penimbunan CPO di pabrik pabrik kelapa sawit
"Semua ini memberatkan kehidupan petani sawit karena pungutan ekspor CPO yang mencapai 55 persen dan aturan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation, setelah ekspor CPO di ijinkan kembali membuat harga Tandan buah segar jatuh hingga 200 persen dari harga saat sebelum ada pelarangan ekspor CPO," jelas dia.
Terkait pungutan ekspor CPO atau Levy yang dipungut oleh BPDPKS, Muhammadyah menyatakan jika kebijakan ini hanya memperkaya perusahaan-perusahaan biodiesel dan merugikan perekonomian negara khususnya masyarakat sawit dan juga membuat lemah neraca perdagangan Indonesia karena berkurangnya ekspor dari sektor komoditas CPO dan turunannya. Hal ini pada akhirnya berimbas pada pemasukan devisa negara kita
Sementara jika kebijakan pungutan ekspor CPO diterapkan secara ekonomis serta ditiadakannya DMO dan DPO dinilai akan membuat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus.
Hal ini dibuktikan dengan neraca perdagangan Agustus 2021 yang tercatat surplus sebesar USD4,74 miliar. Capaian ini merupakan hasil kontribusi surplus neraca nonmigas sebesar USD5,43 miliar, di saat neraca migas tercatat defisit sebesar USD1,23 miliar. Pada Januari-Agustus 2021, surplus neraca perdagangan mencapai total USD19,17 miliar.
Baca Juga: Bikin Petani Merana, Pabrik Minyak Kelapa Sawit Beli TBS di Bawah Harga yang Ditetapkan
"Jadi saya ingatkan kepada Pak Jokowi dalam situasi ketidakpastian perekonomian Global dan kebutuhan akan pemulihan ekonomi akibat Covid 19 lebih cepat maka Industri Sawit harus dijadikan andalan dalam perekonomian nasional bukan malah membuat kebijakan yang mematikan industri sawit nasional dimana kita sebagai penghasil sawit terbesar di Indonesia," tuturnya.
Terkait harga minyak goreng domestik, Muhammadyah berpendapat jika saat ini harga komoditas tersebut sudah mencapai keseimbangan harga pasar. Bahllan, kini minyak curah sudah banjir di pasar-pasar.
"Nah saatnya Jokowi menyelamatkan industri sawit nasional dengan mencabut Pungutan Ekspor CPO, DMO dan DPO," ucapnya.
"Sebab jika dibiarkan seperti ini keadaan industri sawit nasional, maka masyarakat di luar Jawa yang banyak mengandalkan pendapatan rumah tangga dari sektor industri sawit. mereka bisa menjadi masyarakat yang masuk katagori masyarakat miskin nanti akibat hancurnya industri sawit nasional," tutup Muhammadyah.