HIPMI Sebut Proses Legalitas NIB Lewat OSS Kongkrit dan Mudah

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 07 Juli 2022 | 12:21 WIB
HIPMI Sebut Proses Legalitas NIB Lewat OSS Kongkrit dan Mudah
HIPMI mendukung kemudahan perijinan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) turut hadir bersama Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di kawasan Solo Raya.

Hal ini merupakan bentuk komitmen HIPMI mendukung kemudahan perijinan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen BPP HIPMI Bagas Adhadirgha memastikan para wirausaha khususnya anggota HIPMI di seluruh Indonesia telah melengkapi legalitas usaha di Online Single Submission. Termasuk didalamnya melengkapi legalitas Nomer Induk Berusaha (NIB).

“Kesempatan dan peluang semacam ini harus dimanfaatkan para pengusaha pemula, ternyata mengurus perijanan usaha lewat OSS itu sangat mudah,” ungkap Bagas Adhadirgha, di Solo.

Baca Juga: Dunia Bisnis Terus Berkembang, Ketua Umum HIPMI Sumbar Minta Pengusaha di Padang Perluas Jaringan

Dalam acara tersebut, ikut mendampingi Sekjen Bagas Adhadirgha antara lain Ketum BPD HIPMI Jawa Tengah Wulan Rudy Prasetyo, Ketum BPD HIPMI Aditya Bima Santosa dan Ketum BPD HIPMI Jaya (DKI Jakarta) Sona Maesana.

Dijelaskan Bagas, HIPMI sebagai pencetak kader-kader wirausaha muda akan terus mendukung dan mensupport langkah pemerintah dalam kemudahan perijinan usaha. Selain dalam berkontribusi pertumbuhan iklim investasi, juga dapat membantu pemerintah menyerap tenaga kerja.

“Kami berkeinginan agar jumlah pengusaha Indonesia terus bertambah, sehingga ada economic impact yang cukup luas di masyarakat, mulai dari peneyerapan tenaga kerja sampai penanggulangan kemiskinan,” papar CEO Asia Aero Technology ini.

Ditambahkan Bagas, salah satu kemudahan mengurus legalitas ijin usaha melalui OSS itu sudah berulang kali disebut oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sehingga para pelaku usaha, baik itu yang Sudah berjalan tidak perlu ragu-ragu lagi.

“Memang benar apa kata Pak Menteri Investasi, sekarang mengurus ijin cukup 30 menit dan itu cukup lewat Handphone saja,” ujar Bagas yang mengaku sudah mencoba sendiri dan mendengarkannya dari para pengusaha-pengusaha muda di daerah.

Baca Juga: Jakarta Jadi Pusat Bisnis Setelah IKN Pindah, HIPMI Jaya Dan Kadin DKI Bakal Beri Rekomendasi Ke Pansus DPRD

Antusias para pelaku usaha di Solo ini, kata Bagas dapat menjadi contoh kongkrit bahwa proses legalitas apapun jenis usaha tidak lagi bertele-tele. Bahwa saat ini mengurus ijin itu tinggal klik dari rumah.

“Harapan saya, kesempatan seperti ini jangan disia siakan Oleh seluruh kader HIPMI se Indonesia dan masyarakat umum yang ingin menjadi wirausaha,” terang Bagas.

Seperti diketahui, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan pemberian NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan, serta dilakukan pertemuan kedua Trade Investment and Industry Working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022. Adapun Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan Nomor Izin Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsyad Rasjid, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI