Suara.com - Tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden beserta Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah) terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.
Untuk melihat sejauh mana Inpres Ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Balikpapan, Selasa (5/7/2022).
Hadir secara daring dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Mauritz Panjaitan.
Andie Megantara dalam sambutannya mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap orang warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangakan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
Baca Juga: 250 Pekerja Migran Indonesia Dilepas Kemnaker ke United Kingdom
“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” tegas Andie.
Selanjutnya, Horas Mauritz Panjaitan dalam sambutannya mengatakan masih terdapat Pemkab/Pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/ RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.” jelasnya.
Berdasarkan data BPJamsostek, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di Kaltim mencapai 67% dan sebesar 51% untuk Kaltara dari seluruh potensi tenaga kerja yang ada.
Pada kegiatan ini juga diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta secara simbolis kepada masing-masing ahli waris dari almarhum 2 orang kepala desa Long Beleh dan desa Suka Maju, pegawai Non ASN Tagana Dinas Sosial Pemkot Balikpapan dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Rejo yang meninggal dunia, serta penyerahan simbolis bukti kepesertaan kepada 2 orang pedagang dan petani yang merupakan pekerja rentan mandiri/ informal yang pembayaran iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Viral Pria Dibekuk Gegara Ogah Bayar PSK, Warganet: Nelen Ludah Aja Mas Kalau Nggak Punya Duit
Dihubungi terpisah, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengapresiasi pemda provinsi/ kabupaten/ Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres. Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.
“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” tutup Zainudin.